Cegah Covid-19, Yasonna Usul Napi Narkotika dan Korupsi Dibebaskan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rencana untuk memindahkan Covid-19 di lapas.
Salah satunya dengan bebas dari narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.
“Kami menyadari betul bahwa lapas yang berlebihan kami sadari dampaknya jika terpapar [Covid-19] di lapas,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (1/3/2020).
Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19 / PK / 01/04/2020 untuk mengeluarkan kontribusi narapidana.
Yasonna memproyeksikan, sekitar 30-35 ribu narapidana bisa dikeluarkan dengan beleid ini.
Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020) pukul 11.00 WIB, total ada 5.556 warga binaan yang telah dikeluarkan. Ia membaca, proses pelepasan bisa rampung dalam waktu pembaruan.
"[Namun] Tentu ini tidak cukup," kata Yasonna.
Yasonna mengaku akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Rencananya, akan ada tambahan narapidana dengan kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana ditambah narkotika yang disetujui 5-10 tahun penjara dan telah disetujui 2/3 masa hukumannya. Nanti, mereka akan disetujui asimilasi di rumah.
“Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari, ”kata Yasonna.
Selain itu, pihaknya juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah disetujui di atas 60 tahun yang telah disetujui 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dirilis.
Kemenkumham juga akan mengeluarkan narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah disetujui oleh rumah sakit pemerintah, dibahas sekitar 1,457 orang. Terakhir adalah narapidana warga negara yang dikunjungi 53 orang.
Rencana ini akan dibawa ke pertemuan terbatas untuk dimintai persetujuan kepasa Presiden Joko Widodo.
Kemenkumham juga telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan.
“Jadi dengan peningkatan ini, dengan angka tambahan angka ini bisa kita lakukan di angka 50 lebih besar dan bertahap mungkin bisa melebar. Apalagi jika asupan Polri bisa ditangani, akan membantu kami mengatasi krisis, ”kata Yasonna.
Sumber: tirto.id

0 Response to "Cegah Covid-19, Yasonna Usul Napi Narkotika dan Korupsi Dibebaskan"
Post a Comment